JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Tujuh pengembang properti yang diwakili PT Agung Podomoro Tbk dinilai belum memenuhi kewajiban menyerahkan lahan taman BMW. Sebab, lahan yang sedianya menjadi stadion itu justru masih dalam sengketa.
"Kewajiban tujuh pengembang yang diwakili PT Agung Podomoro (terkait taman BMW-red) belum terpenuhi," ujar Prijanto, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam sebuah diskusi pembentukan Kaukus BMW pekan lalu di Jakarta.
Bahkan Prijanto meyakini masalah lahan taman BMW yang berlokasi di wilayah Sunter, Jakarta Utara itu terindikasi kuat praktek korupsi serta pemalsuan sertifikat lahan. Terbukti hingga kini lahan tersebut masih dalam sengketa.
Pendapat senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum Solidaritas Nasional Anti-korupsi dan Makelar Kasus (Snak Markus) Yurisman. Bahkan Yurisman mengungkapkan kasus taman BMW kini berkembang sarat dengan kepentingan politis.
Berdasarkan dokumen, tanah yang diserahkan pengembang yang diwakili PT Agung Podomoro Tbk kepada Pemprov DKI Jakarta sesuai tertulis di Berita Acara Serah Terima (BAST) berbeda dengan fakta di lapangan.
Jika dalam BAST tertulis tanah yang diserahkan seluas 265.395,99 M2, namun jumlah luas dalam surat pelepasan hak hanya 122.228 M2. Bahkan letak tanah yang diserahkan seluas 122.228 M2 bukan di Taman BMW.(ris)