Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 26 Agu 2015 - 13:14:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Delapan Bulan, 30 Kasus Penggusuran Warga DKI Tanpa Hiraukan HAM

43ahok batik.jpg
Ahok (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat, sepanjang Januari-Agustus tahun 2015 terdapat 30 kasus penggusuran di wilayah DKI. ‎

Pengacara LBH Jakarta Alldo Felix Januardy menyebut, penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI belum menerapkan perlindungan terhadap nilai-nilai kemanusiaan karena tidak sesuai dengan peraturan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB.

"Pemerintah seharusnya mampu melakukan pendekatan HAM terhadap setiap tindakan penggusuran yang akan dilakukan," kata Alldo usai peluncuran hasil penelitian bertajuk 'Kami Terusir: Laporan Penggusuran Paksa DKI Jakarta Januari-Agustus 2015' di Kantor LBH, Jakarta, Rabu (26/08/2015).

Terkait aksi penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI, LBH Jakarta merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera membentuk peraturan yang mengadopsi standar HAM PBB.

Jika hal itu tidak dilakukan, maka warga selaku pihak terdampak akan selalu menjadi korban dari pelanggaran hak-haknya yang diabaikan dan tidak dilindingi oleh negara.

Hasil penelitian yang dilakukan LBH Jakarta mencatat, dari 30 kasus/wilayah penggusuran paksa di DKI, menelan korban sebanyak 3.433 Kepala Keluarga (KK) dan 433 Unit Usaha warga.(ss)

tag: #penggusuran  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...