JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat, sepanjang Januari-Agustus tahun 2015 terdapat 30 kasus penggusuran di wilayah DKI.
Pengacara LBH Jakarta Alldo Felix Januardy menyebut, penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI belum menerapkan perlindungan terhadap nilai-nilai kemanusiaan karena tidak sesuai dengan peraturan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB.
"Pemerintah seharusnya mampu melakukan pendekatan HAM terhadap setiap tindakan penggusuran yang akan dilakukan," kata Alldo usai peluncuran hasil penelitian bertajuk 'Kami Terusir: Laporan Penggusuran Paksa DKI Jakarta Januari-Agustus 2015' di Kantor LBH, Jakarta, Rabu (26/08/2015).
Terkait aksi penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI, LBH Jakarta merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera membentuk peraturan yang mengadopsi standar HAM PBB.
Jika hal itu tidak dilakukan, maka warga selaku pihak terdampak akan selalu menjadi korban dari pelanggaran hak-haknya yang diabaikan dan tidak dilindingi oleh negara.
Hasil penelitian yang dilakukan LBH Jakarta mencatat, dari 30 kasus/wilayah penggusuran paksa di DKI, menelan korban sebanyak 3.433 Kepala Keluarga (KK) dan 433 Unit Usaha warga.(ss)