JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut untuk meminta maaf secara terbuka terkait kebijakannya yang melarang prosesi pemotongan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha di sekolah.
Hal itu disampaikan oleh komunitas gerakan #LawanAhok yang menilai bahwa larangan tersebut telah menimbulkan keresahan umat Islam DKI Jakarta menjelang perayaan hari besar yang diperingati setiap setahun sekali.
"Untuk itu, kami mendesak Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk meminta maaf dan meralat pernyataannnya di hadapan media dalam waktu 3 x 24 Jam, karena itu tidak sesuai dengan instruksi yang telah ditandatangani sendiri olehnya," kata Koordinator Gerakan #LawanAhok Tegar Putuhena di Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Instruksi yang dimaksud adalah Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Menyambut Idul Adha 2015/1436 H.
Menurut Tegar, Ahok telah melakukan kebohongan publik lantaran dalam instruksi tersebut tidak ada satu pun klausal yang menyebut pelarangan menyembelih hewan kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Ia mengatakan, dalam instruksi ke-1 huruf b butir 2, Ahok menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta untuk Melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih (antermortem) dan setelah disembelih (postmortem) di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
"Itu artinya, penyembelihan hewan di luar RPH tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan oleh dinas terkait," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Ahok melarang untuk melakukan pemotongan hewan Qurban diluar RPH. Ia beralasan, jika dipotong diluar RPH, dikhawatirkan akan timbul penyakit yang dapat mengancam kesehatan warga. Terlebih jika pemotongan dilakukan di fasilitas umum seperti sekolah. (iy)