JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah melalui jalur independen.
"Saya kira putusan MK sangat konstitusional," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Sebelumnya, MK menetapkan syarat dukungan calon independen harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah.
Dengan demikian, kata Ahok, akan semakin banyak calon kepala daerah yang mengajukan diri dari jalur independen dan tidak tergantung pada partai politik.
"Bagi saya, terima kasih putusan MK seperti itu. Akan banyak kesempatan untuk orang menjadi calon independen di seluruh Indonesia dan ini akan mengoreksi parpol, kalau ada (orang) yang populer, maka dia (parpol) terpaksa harus mencalonkan," ujarnya.
Apalagi, lanjut Ahok, saat ini banyak orang/figur yang potensial, tetapi sayangnya tidak mendapatkan dukungan dari partai politik.
"Kasihan orang yang jujur dan baik yang mau dipilih oleh rakyat tapi enggak punya partai. Kalau syaratnya begitu sulit kan juga repot. Karena kalau syaratnya pakai jumlah penduduk, setiap hari penduduk nambah terus," ungkap Ahok.
Karena itu, menurut Ahok, putusan MK tersebut merupakan putusan terbaik bagi calon dari jalur independen. (mnx)