JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPP Gerindra Desmond J. Mahesa menilai bahwa usulan wacana penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) lahir atas inisiatif dari penjahat BLBI yang hingga kini belum diadili.
Pasalnya, usulan itu dianggap akal-akalan agar pengemplang pajak tidak terkena sanksi hukum.
"Pastilah ini ada penyelundupan hukum dari penjahat BLBI agar jejaknya bisa dihapus," kata Desmond di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Untuk itu wakil Ketua Komisi III DPR ini mempertanyakan apa urgensi dari pengampunan terhadap pengemplang pajak yang jelas-jelas sudah merugikan negara triliunan.
"Apa dasarnya hutang wajib pajak diampuni? Sampai saat ini Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak juga tidak memberi tahu berapa besaran uang yang dikemplang para penjahat pajak tersebut ke publik," jelasnya. (iy)