JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi menegaskan bahwa pihaknya menolak RUU Pengampunan Pajak. Sebab hal itu sama saja memberi 'karpet merah' bagi konglomerat, pelaku kejahatan ekonomi dan financial, serta pencucian uang.
"RUU ini berpotensi menarik banyak uang haram dalam APBN dan perekonomian Indonesia," kata Apung saat dihubungi, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Selain itu, FITRA mengatakan kalau krisis ekonomi yang terjadi saat inijangan dijadikan alat untuk mengobral kebijakan. Sehinggadasar argumentasi RUU Pengampunan Pajak dinilainya salah tafsir dalam pasal 23 A. Sebab hal tersebut bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 tentang pengelolaan APBN dan pemungutan pajak.
"Dimana, pemungutan pajak dalam proses APBN sudah ada sistem hukumnya yang bersifat memaksa, bukan mengampuni," ujarnya.
Apung juga mengungkapkan RUU Pengampunan Pajak mendegradasi UU KUP terkait kewenangan dan penyederhanaan sistem pemungutan pajak.
"Proses RUU Pengampunan Pajak ini terkesan dipaksakan karena belum ada naskah akademiknya, sehingga potensi melanggar aturan sebelumnya akan sangat besar," jelasnya. (iy)