JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyambut baik langkah Panitia Khusus (Pansus) yang telah melaporkan indikasi kerugian dalam pembelian lahan RS Sumber Waras ke BPK.
Ahok mengatakan, menjadi hak Pansus apabila ingin melaporkan adanya indikasi kerugian uang negara dan langkah tersebut dinilainya sebagai langkah bagus untuk pemberantasan korupsi.
"Ya memang itu haknya dia kan, saya pikir lapor lebih bagus ya," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Namun, Ahok mempertanyakan mengapa DPRD diam ketika ada kasus-kasus lain. Misalnya kasus uninterruptible power supply (UPS) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Ahok heran mengapa DPRD tidak melakukan hal serupa.
Karena itu, Ahok menuding pansus yang dibentuk oleh DPRD DKI dalam kasus RS Sumber waras berbau unsur politik.
"Scanner? UPS? Ada enggak dia bikin Pansus? Jadi ini sudah pansus politik. Sudah biasa lah," katanya.
Bahkan, sampai saat ini Ahok mengaku bingung, mengapa pembelian lahan RS Sumber Waras disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan negara.
Alasannya, jelas Ahok, pembelian lahan itu menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku pada tahun pembelian, yaitu tahun 2014.
Padahal, pembelian lahan RS Sumber Waras, ujar dia, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah.
Diketahui total pembelian lahan sebagian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp 755 miliar. Sesuai dengan hasil appraisal (harga taksiran), nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp 904 miliar. Bahkan, Ahok mengklaim, pembelian lahan itu malah jauh di bawah harga pasar.
"Kerugiannya di mana coba? Aku enggak ngerti kalau dianggap merugikan," tandasnya. (mnx)