Jakarta
Oleh Diyah Kusumawardhani pada hari Sabtu, 14 Nov 2015 - 00:35:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Demi Jaga Ketertiban Umum, Kapolda Dukung Pergub Unjuk Rasa

16tito-karnaxian.JPG
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum belum bersifat teknis. Hal ini seperti disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian.

"Kami melihat bahwa undang-undang ini juga masih bersifat cukup umum. Banyak hal-hal yang spesifik dan teknis yang mungkin ada kekhasan di daerah itu tidak diatur," kata Tito di Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Dalam UU, hanya diatur tempat yang tidak boleh dipakai berunjuk rasa. Misalnya, tempat ibadah, 100 meter dekat Istana, rumah sakit dan objek vital.

"Kemudian diatur juga mengenai waktu-waktunya, tata acaranya juga diatur," kata Tito.

Sehingga, menurut Tito, peraturan gubernur (pergub) unjuk rasa di Jakarta dinilai perlu. Salah satunya untuk mengatur beberapa hal teknis unjuk rasa.

"Saya berpendapat, bahwa demo silakan saja, tapi unsur tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, itu harus diperhatikan. Nah, sekarang bagaimana aturannya?" kata Tito. (mnx/Kmps)

tag: #pergub-unjuk-rasa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Oleh Anthony Budiawan
pada hari Selasa, 25 Mar 2025
Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...
Jakarta

Peran ICC dalam Menegakkan Keadilan atas Dugaan Pelanggaran HAM

International Criminal Court (ICC) yang berbasis di Den Haag merupakan lembaga peradilan independen yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan serius seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap ...