JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum belum bersifat teknis. Hal ini seperti disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian.
"Kami melihat bahwa undang-undang ini juga masih bersifat cukup umum. Banyak hal-hal yang spesifik dan teknis yang mungkin ada kekhasan di daerah itu tidak diatur," kata Tito di Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Dalam UU, hanya diatur tempat yang tidak boleh dipakai berunjuk rasa. Misalnya, tempat ibadah, 100 meter dekat Istana, rumah sakit dan objek vital.
"Kemudian diatur juga mengenai waktu-waktunya, tata acaranya juga diatur," kata Tito.
Sehingga, menurut Tito, peraturan gubernur (pergub) unjuk rasa di Jakarta dinilai perlu. Salah satunya untuk mengatur beberapa hal teknis unjuk rasa.
"Saya berpendapat, bahwa demo silakan saja, tapi unsur tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, itu harus diperhatikan. Nah, sekarang bagaimana aturannya?" kata Tito. (mnx/Kmps)