JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan menilai bahwa persidangan peristiwa 1965 di Den Haag, Belanda adalah bentuk kekecewaan akibat pemerintah tidak serius melakukan rekonsiliasi.
Padahal, secara garis besar pemerintah bisa melakukan rekonsiliasi secara bijak antar kedua belah pihak yang sama-sama menjadi korban.
"Yang mereka inginkan tidak tercapai, akhirnya membawa peristiwa 1965 ke Belanda," kata Asep kepada TeropongSenayan, Jakarta, Sabtu (14/11/2015).
Kendati demikian, Asep mengungkapkan dengan dibawanya peristiwa 65 ke Belanda itu sama saja memancing di air keruh. Bagaimanapun, secara tidak langsung pihak asing akan ikut campur dengan kedaulatan Indonesia.
"Sebetulnya pemerintah harus bisa mendeteksi secara dini indikasi-indikasi itu. Dan balik lagi, ujungnya ada di pemerintah mau melakukan langkah seperti apa. Tapi menurut saya, ini persoalan yang serius," ungkapnya.(yn)