Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 16 Nov 2015 - 14:46:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok: Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Agar Tak Makin Parah

45samsat-jakpus.jpg
Samsat Jakarta Pusat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui Dinas Pelayanan Pajak. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin (16/11/2015) hingga akhir 2015.

"Kalau denda enggak dihapusin, kamu enggak bisa bayar terus jadi tambah parah. Makanya, kami hapus," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Senin (16/11/2015).

Ahok menegaskan, penghapusan ini hanya berlaku untuk denda pajak, bukan pajak kendaraan bermotornya.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo berujar, pelayanan pembebasan sanksi administrasi tersebut diberlakukan oleh Pemprov DKI agar pemungutan PKB dan BBNKB dapat berjalan lebih intensif.

"Dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi hutang pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak," tutur Agus.

Agus menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi ini nantinya akan dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak PKB dan BBNKB yang telah berakhir masa pajaknya.

"Apabila wajib pajak melakukan pembayaran PKB atau BBNKB setelah 31 Desember 2015, mereka akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah," katanya. (mnx)

tag: #ahok  #denda-kendaraan-bermotor  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...