JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui Dinas Pelayanan Pajak. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin (16/11/2015) hingga akhir 2015.
"Kalau denda enggak dihapusin, kamu enggak bisa bayar terus jadi tambah parah. Makanya, kami hapus," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Senin (16/11/2015).
Ahok menegaskan, penghapusan ini hanya berlaku untuk denda pajak, bukan pajak kendaraan bermotornya.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo berujar, pelayanan pembebasan sanksi administrasi tersebut diberlakukan oleh Pemprov DKI agar pemungutan PKB dan BBNKB dapat berjalan lebih intensif.
"Dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi hutang pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak," tutur Agus.
Agus menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi ini nantinya akan dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak PKB dan BBNKB yang telah berakhir masa pajaknya.
"Apabila wajib pajak melakukan pembayaran PKB atau BBNKB setelah 31 Desember 2015, mereka akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah," katanya. (mnx)