JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) banyak menjawab 'tidak tahu' dan 'sudah lupa' saat dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum Alex Usman terkait lolosnya anggaran Uninterruptable Power Supply (UPS) pada APBD-P 2014.
"Apakah saudara (Ahok) tahu jika laporan yang disampaikan Sekda dalam APBD-Perubahan 2014 juga terdapat anggaran UPS?" tanya salah seorang kuasa hukum Alex.
"Saya tidak tahu, karena tidak dilaporkan secara rinci," ujar Ahok saat bersaksi untuk mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Sudin Pendidikan Menengah Jakbar Alex Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).
Diakui Ahok, soal surat menyurat yang dia tanda tangani tak pernah dibacanya secara rinci. Mengingat banyaknya surat yang setiap hari harus dia tanda tangani.
"Setiap surat yang datang, saya tidak membacanya dengan rinci. Biasanya, saya hanya dilaporin, ini Pak sudah dibahas di DPRD, ya sudah, saya tanda tangani," beber Ahok menirukan pernyataan anak buahnya, Sekda Saefullah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Namun, saat ditanya apakah Perda yang disahkan Ahok tersebut merupakan Perda yang ditanda tangani Ahok, termasuk didalamnya ada anggaran siluman?
Ahok kembali menjawab tidak tahu.
"Saya tidak tahu, karena sudah enggak ingat. Saya kan bukan superman. Pak penasehat hukum yang semuanya tahu," kata Ahok berseloroh.
Kemudian,saat ditanyakan apakah APBD-P 2014 yang dipakai adalah Perda yang sesuai dengan pembahasan KUA-PPAS 2014 dengan dewan,Ahok kembali mengaku lupa.
"lupa.Yang jelas pengadaan UPS ini baru saya tahu setelah ada dua versi APBD DKI 2014 pada 2015," ujarnya.
Namun, saat pertanyaan salah seorang kuasa hukum Alex mengarah pada penyebutan istilah anggaran UPS yang disebutnya anggaran siluman,Ketua Hakim Tipikor yang memimpin sidang, Sutardjo tiba-tiba menegur sang kuasa hukum agar tidak menanyakan pendapat dan hal-hal yang di luar sepengetahuan Ahok dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Saudara saksi (Ahok) tadi sudah bilang tidak tahu, semua kegiatan anak buahnya karena mengaku ada banyak hal yang harus diurusi," ujar Sutarjo.
Untuk diketahui, Alex Usman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 49 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN diSuku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 81 miliar. (iy)