Jakarta
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 09 Agu 2016 - 08:59:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Reklamasi Tak Ganggu Aliran Listrik, Petrus: Bukti Rizal Ramli Tidak Akurat

93reklamasi.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rizal Ramli saat menjabat Menko Maritim menghentikan reklamasi pulau G di Jakarta. Alasannya, proyek tersebut mengganggu jaringan kabel listrik bawah laut. Namun alasan itu dibantah PLN.

Menanggapi hal ini, koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, apa yang telah dilakukan Rizal Ramli sangat keliru.

"Ini bukti Rizal Ramli tidak akurat dan bisa dipidana karena tidak menyatakan kebenaran," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus kepada TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Petrus mengatakan, Rizal Ramli harus meminta maaf dan memulihkan nama baik Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dengan adanya pernyataan PLN tersebut.

"Rizal Ramli harus membuat pernyataan minta maaf kepada Ahok karena dia telah mencemarkan nama baiknya," ujarnya.

Sebelumnya,

Sebelumnya, PLN memastikan proyek reklamasi Teluk Jalarta tidak akan mengganggu jaringan kabel listrik. PLN malah menjamin pasokan listrik DKI Jakarta khususnya Kepulauan Seribu tetap tersedia.

“Tidak ancam distribusi. Kabel di bawah laut itu kalau diuruk sama seperti kabel tanah. Tak ada masalah,” kata General Manager PLN Disjaya Syamsul Huda di Tanjung Lesung, Jumat (5/8/2016) lalu.

Tak ingin berpolemik, Syamsul menambahkan menyerahkan seluruh keputusan kepada pemerintah. PLN hanya bertanggung jawab pada penyediaan listrik masyarakat.(yn)

tag: #proyek-reklamasi-jakarta  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Peran ICC dalam Menegakkan Keadilan atas Dugaan Pelanggaran HAM

Oleh M. Rizal Fadillah
pada hari Minggu, 16 Mar 2025
International Criminal Court (ICC) yang berbasis di Den Haag merupakan lembaga peradilan independen yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan serius seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap ...
Jakarta

Gaya yang Tak Bergaya

Dunia arsitektur tampaknya sedang melakukan introspeksi spiritual ketika Pritzker Prize 2025, yang sering dijuluki sebagai “Nobel Arsitektur,” jatuh ke tangan Liu Jiakun. Di tengah era ...