JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rizal Ramli saat menjabat Menko Maritim menghentikan reklamasi pulau G di Jakarta. Alasannya, proyek tersebut mengganggu jaringan kabel listrik bawah laut. Namun alasan itu dibantah PLN.
Menanggapi hal ini, koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, apa yang telah dilakukan Rizal Ramli sangat keliru.
"Ini bukti Rizal Ramli tidak akurat dan bisa dipidana karena tidak menyatakan kebenaran," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus kepada TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Petrus mengatakan, Rizal Ramli harus meminta maaf dan memulihkan nama baik Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dengan adanya pernyataan PLN tersebut.
"Rizal Ramli harus membuat pernyataan minta maaf kepada Ahok karena dia telah mencemarkan nama baiknya," ujarnya.
Sebelumnya,
Sebelumnya, PLN memastikan proyek reklamasi Teluk Jalarta tidak akan mengganggu jaringan kabel listrik. PLN malah menjamin pasokan listrik DKI Jakarta khususnya Kepulauan Seribu tetap tersedia.
“Tidak ancam distribusi. Kabel di bawah laut itu kalau diuruk sama seperti kabel tanah. Tak ada masalah,” kata General Manager PLN Disjaya Syamsul Huda di Tanjung Lesung, Jumat (5/8/2016) lalu.
Tak ingin berpolemik, Syamsul menambahkan menyerahkan seluruh keputusan kepada pemerintah. PLN hanya bertanggung jawab pada penyediaan listrik masyarakat.(yn)