JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menepis bahwa sudah ada surat keputusan bersama (SKB) dari sejumlah menteri untuk menghentikan proyek reklamasi.
Ia berpendapat, keputusan penghentian harus diputuskan lewat rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh presiden.
"Enggak ada. Karena itu mau di ratas. Menko (Maritim) harus bawa ke ratas. Tapi sampai sekarang belum ratas," ujar pria yang biasa disapa Ahok ini, di Balai Kota, Senin (5/8/2016).
Menurut Ahok, landasan hukum untuk berjalannya proyek reklamasi adalah sebuah Keputusan Presiden yang diterbitkan pada tahun 1995. Karena itu, sudah seharusnya lanjut atau dihentikannya proyek diputuskan kembali oleh Presiden.
"Tunggu aja Keppresnya seperti apa. Yang bisa batalkan Keppres cuma Presiden. Kita enggak bisa," ujar Ahok.
Saat Menko Maritim masih dijabat Rizal Ramli, ia pernah memutuskan menghentikan segala kegiatan pembangunan di atas pulau reklamasi. Tak lama setelah itu, sempat direncanakan bahwa Menko Maritim, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Perhubungan akan mengeluarkan SKB.
Namun, pada akhir Juli, Rizal dicopot dari jabatannya. Kini, posisi Menko Maritim diisi oleh Luhut Binsar Pandjaitan.(yn)