Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 29 Nov 2016 - 18:39:11 WIB
Bagikan Berita ini :

‎Kritik Plt Gubernur, Ahok Diingatkan Agar Tidak Asal Bunyi

36images_1480419455029.jpg
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah meminta gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak asal bunyi terkait sesuatu yang tidak dikuasai.

Hal itu disampaikan Amir saat mengomentari pernyataan Ahok soal aturan tata kelola keuangan daerah dimana Ahok langsung meradang dalam menyikapi penyusunan APBD DKI 2017 oleh Plt Gubernur DKI, Soni Sumarsono.

"Ocehan Ahok membuktikan bahwa dia tidak cakap dalam praktek ketatanegaraan dan penyelenggaran pemerintahan daerah khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah," kata Amir kepada TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

"Publik tentu masih ingat bahwa Ahok juga pernah menjadi Plt Gubernur, dan dia menandatangi APBD P 2014. Kok sekarang dia tiba-tiba pikun apa pura-pura pikun berani bilang Plt Gubernur tidak berhak menandatangi APBD," katanya.

Amir menyebut, betapa sebenarnya Ahok memang buta aturan sehingga selama sekitar dua tahun memimpin DKI kerap melanggar aturan.‎

"Dasar orang buta aturan, tidak mampu mengelola keuangan daerah. Kok berlaga marah-marah saat APBD diperbaiki Plt Gubernur. Ahok lupa, kalau Pak Soni ini orang (pejabat) Kemendagri, dia pasti paham aturan dan tidak akan asal-asalan. Semua pasti merujuk pada aturan main yang ada," jelas Amir.‎

Selain itu, Amir juga mengingatkan Ahok yang secara diam-diam memasukkan anggaran pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dalam APBD Perubahan 2014, yang belakangan berbuntut masalah hukum.

"Waktu masukin anggaran RS Sumber Waras Ahok posisinya apa? Kan Plt Gubernur. Lantas apa bedanya dengan Soni Sumarsono sekarang," cetus Amir.

Disisi lain, Ahok diminta tidak mengaitkan jika dirinya Gubernur DKI definitif, sementara Soni cuma menjabat Plt Gubernur.

Karena, menurut Amir, sejak Ahok cuti sebenarnya Gubernur DKI definitif adalah Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Ahok itu cuti kampanye pada 26 September lalu, dia sudah menyerahkan tugas dan wewenangnya kepada Mendagri. Setelah itu Tjahjo barulah menyerahkan tugas dan wewenang Gubernur DKI kepada Soni selaku Plt," ujarnya.

Dengan demikian yang dilakukan Soni, seperti merubah Raperda Organisasi Perangkat Daerah, RAPBD 2017 serta pembatalan lelang berdasarkan wewenang pelimpahan tugas dan wewenang dari mendagri.

"Berarti penguasa keuangan daerah adalah Mendagri, sedangkan Soni bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah," terang Amir.

Diketahui, sebelumnya Ahok mengatakan Soni tak mampu menggantikan dirinya dalam hal merubah dan merumuskan sejumlah kebijakan terkait APBD DKI Jakarta 2017.

"Plt bahkan Wagub pun tidak bisa menggantikan saya (dalam kewenangan penyusunan anggaran)," ujar Ahok di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, (28/11/2016).

Kegeraman Ahok ini dilandasi oleh kebijakan Soni yang mengubah beberapa rincian dokumen Kebijakan Umum Angaran Pendapatan Belanja Daerah Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) yang telah disusun Ahok sebelum cuti kemarin.

Menurut Ahok, Soni tak memiliki hak untuk merubah apa yang telah ditetapkan olehnya. Alasannya, hanya Ahok yang pantas disebut sebagai kepala daerah definitif.

Ahok merujuk kepada Undang-undang Dasar 1945, UU No 17 Tahun 2013. Menurutnya, kedua aturan itu lebih tinggi derajatnya dari Permendagri.

Tak hanya itu, kekeliruan Soni dianggap fatal karena tindakannya yang merubah KUAPPAS seperti mengubah visi-misi 'Jakarta Baru' yang disusunnya bersama Jokowi kala ia menjadi Gubernur dulu.

"Plt ngerti enggak saya mau ke mana? Pernah tanya sama saya enggak, visi misi saya mau ke mana? Itu yang jadi masalah (kehadiran Plt di Pemerintah Provinsi DKI)," ucapnya.

Sedangkan Soni menyebutkan, berdasarkan tata prosedur ketatanegaraan yang berlaku secara legal dalam penyusunan APBD.

Maka, penyusunan APBD yang merupakan anggaran berasal dari pajak rakyat perlu koordinasi dengan pemangku jabatan lainnya. Tak bisa dilakukan sepihak.

"Kalau (ditetapkan) sepihak, namanya separuh KUAPPAS. Pak Ahok pemahamannya seolah-olah KUAPPAS itu sudah disepakati," kata Soni.(yn)

tag: #ahok  #plt-gubernur-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...