Jakarta
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 09 Des 2016 - 23:05:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Terdakwa, Ahok Dapat Diberhentikan Sementara

90ahok.jpg
Basuki Tjahaja Purnama tersangka penista agama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, memastikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diberhentikan sementara jika telah sah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Pak Basuki ini kan posisinya pekan depan di sana (persidangan). Kita tahu perkaranya, nanti akan ditindaklanjuti untuk diberhentikan sementara,” kata Widodo, Jumat (9/12/2016).

Widodo juga memastikan, meski Ahok diberhentikan sementara, roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa.

Bedasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 83, maka seorang kepala daerah bisa diberhentikan sementara jika bestatus tedakwa. (icl)

tag: #ahok  #dki-jakarta  #islam-menggugat-ahok  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Tujuh Indikator Pelemahan Ekonomi dan Tantangan Pertumbuhan.

Oleh Tim Teropong Senayan
pada hari Sabtu, 05 Apr 2025
Situasi perekonomian Indonesia saat ini menunjukkan berbagai tanda pelemahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Setidaknya terdapat tujuh indikator utama yang menggambarkan kondisi ini: 1. ...
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...