Jakarta
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 06 Jan 2017 - 13:50:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Warga Bukit Duri Menang di PTUN, Begini Kata Ahok

38ahok4.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi santai kemenangan warga Bukit Duri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut dia, masih ada proses hukum lanjutan setelah kekalahan Pemprov DKI dari warga Bukit Duri.

"Ya kita tunggu saja nanti proses hukumnya ada," kata Ahok seusai blusukan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2016).

Gugatan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan terhadap surat perintah (SP) Satpol PP DKI soal penggusuran dimenangkan PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta menyatakan SK. Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum.

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai oleh Baiq Yulliani dengan anggota Adhi Budhi Sulistyo dan Edi Septa Suharza, memutuskan bahwa SP yang dikeluarkan oleh Pemkot Jaksel dan Pemprov DKI telah melanggar asas hukum pemerintahan yang baik. Sehingga Pemkot Jaksel dan Pemprov DKI harus memberikan ganti rugi pada warga yang rumahnya sudah rata menjadi tanah.

Calon petahana gubernur DKI itu menegaskan, Pemprov tetap akan melanjutkan proses normalisasi sungai Ciliwung yang melintasi wilayah Bukit Duri.

Adapun soal kekalahan di PTUN, Ahok menyebut kadang memang ada kesalahan. Namun, Ahok masih yakin bisa memenangkan kasus Bukit Duri seperti kasus Bidara Cina.

"Pasti lanjut selama kena trase. Kita akan pelajari salahnya kenapa kan memang kadang-kadang ada surat yang salah. Seperti kasus Bidara Cina dulu," ucap Ahok.

"Saya enggak bisa komentar, saya enggak bisa masuk (karena cuti). Nanti kalau sudah masuk saya bisa lihat," imbuhnya.

Soal ganti rugi yang harus dibayarkan pihak Pemprov DKI dan Pemkot Jaksel, Ahok menyebut masih harus menghitung soal tersebut.

"Ganti rugi selama ada barangnya dia sih ngga masalah, kita lihat dulu totalan negara. Kita mesti lihat," tukasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum warga Bukit Duri Vena Soemarwi mengatakan penggusuran itu menimbulkan kerugian pada hak warga. Sehingga Pemprov DKI dan Pemkot Jaksel Harus memberikan ganti rugi pada warga yang rumahnya sudah hancur.

"Kewajiban dari Pemkot dan Pemprov karena rumah warga sudah dihancurkan. Tanah mereka sudah digunakan untuk program normalisasi. Maka Pemkot dan Pemprov, dalam hal ini Ahok, harus memberikan ganti rugi yang layak," kata Vera.

Sebagaimana diketahui, penggusuran di Bukit Duri dilakukan pada 28 September 2016 oleh Pemkot Jaksel. Padahal warga sendiri tengah melakukan gugatan class action di PN Jakarta Pusat dan PTUN, secara norma hukum wilayah tersebut tidak dapat diganggu hingga mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.(yn)

tag: #ahok  #penggusuran  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...