JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi santai kemenangan warga Bukit Duri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut dia, masih ada proses hukum lanjutan setelah kekalahan Pemprov DKI dari warga Bukit Duri.
"Ya kita tunggu saja nanti proses hukumnya ada," kata Ahok seusai blusukan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2016).
Gugatan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan terhadap surat perintah (SP) Satpol PP DKI soal penggusuran dimenangkan PTUN Jakarta.
PTUN Jakarta menyatakan SK. Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai oleh Baiq Yulliani dengan anggota Adhi Budhi Sulistyo dan Edi Septa Suharza, memutuskan bahwa SP yang dikeluarkan oleh Pemkot Jaksel dan Pemprov DKI telah melanggar asas hukum pemerintahan yang baik. Sehingga Pemkot Jaksel dan Pemprov DKI harus memberikan ganti rugi pada warga yang rumahnya sudah rata menjadi tanah.
Calon petahana gubernur DKI itu menegaskan, Pemprov tetap akan melanjutkan proses normalisasi sungai Ciliwung yang melintasi wilayah Bukit Duri.
Adapun soal kekalahan di PTUN, Ahok menyebut kadang memang ada kesalahan. Namun, Ahok masih yakin bisa memenangkan kasus Bukit Duri seperti kasus Bidara Cina.
"Pasti lanjut selama kena trase. Kita akan pelajari salahnya kenapa kan memang kadang-kadang ada surat yang salah. Seperti kasus Bidara Cina dulu," ucap Ahok.
"Saya enggak bisa komentar, saya enggak bisa masuk (karena cuti). Nanti kalau sudah masuk saya bisa lihat," imbuhnya.
Soal ganti rugi yang harus dibayarkan pihak Pemprov DKI dan Pemkot Jaksel, Ahok menyebut masih harus menghitung soal tersebut.
"Ganti rugi selama ada barangnya dia sih ngga masalah, kita lihat dulu totalan negara. Kita mesti lihat," tukasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum warga Bukit Duri Vena Soemarwi mengatakan penggusuran itu menimbulkan kerugian pada hak warga. Sehingga Pemprov DKI dan Pemkot Jaksel Harus memberikan ganti rugi pada warga yang rumahnya sudah hancur.
"Kewajiban dari Pemkot dan Pemprov karena rumah warga sudah dihancurkan. Tanah mereka sudah digunakan untuk program normalisasi. Maka Pemkot dan Pemprov, dalam hal ini Ahok, harus memberikan ganti rugi yang layak," kata Vera.
Sebagaimana diketahui, penggusuran di Bukit Duri dilakukan pada 28 September 2016 oleh Pemkot Jaksel. Padahal warga sendiri tengah melakukan gugatan class action di PN Jakarta Pusat dan PTUN, secara norma hukum wilayah tersebut tidak dapat diganggu hingga mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.(yn)