JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menganggap wajar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah dimintai keterangan oleh penyelidik Bareskrim Polri.
Sebab, Saefullah merupakan pimpinan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Wajar, karena dia memang komandannya. Seperti kalau ada terjadi sesuatu di Dishub, kepala dinasnya yang mesti dimintai keterangan. Itu hal yang wajar, satu konsukuensi jabatan," kata Sumarsono di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (11/1/2017).
Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam pembangunan masjid di kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011.
Sumarsono mengatakan, Saefullah pasti dimintai keterangannya jika ada urusan yang menyangkut korupsi pemerintahan di bawahnya.
"Sehingga kalau itu terjadi di level aparat di bawahnya kayak dinas, itu mau enggak mau Sekda pasti dimintai keterangan. Di samping posisinya sebagai ketua tim pembahasan anggaran dan seterusnya, jadi itu wajar saja menurut saya," kata Sumarsono.
Meski demikian, lanjut dia, bukan berarti Saefullah terlibat dalam kasus tersebut. Sebab, seluruh proses hukum dilakukan pihak kepolisian.
Saefullah menerima undangan dari Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan masjid Al Fauz di kantor wali kota Jakarta Pusat. Masjid tersebut dibangun menggunakan APBD 2010 senilai Rp 27 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi menyebut penyelidikan kasusnya bersifat tertutup, sehingga tidak bisa banyak diungkapkan.
Dalam surat, Saefullah dijadwalkan memenuhi undangan pada pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di gedung Kantor Dittipikor Bareskrim Polri yang bertempat di gedung Ombudsman RI, Jakarta Pusat.(yn)