Jakarta
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 21 Apr 2017 - 17:51:20 WIB
Bagikan Berita ini :

PDIP Yakin Polisi Punya Alasan Kuat Perpanjang Masa Tahanan Sekjen FUI

51alkhatkhat.jpg
M. Al Khaththath (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPP PDI-Perjuangan Andreas Pereira menilai, ada alasan kuat Polda Metro Jaya perpanjang masa penahanan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththathdiperpanjang hingga 40 hari sejak Selasa (18/4/2017) lalu.

Ia pun meminta semua pihak untuk tidak menganggap remeh isu dugaan makar tersebut. Sebab, tindakan Polda Metro Jaya itu merupakan langkah pencegahan dari ancaman negara.

"Saya kira bila Polisi mengambil tindakan seperti itu, bukan hal yang main-main dong. Jangan kita menganggap remeh peristiwa-peristiwa itu. Bila itu memang benar terjadi baru kita mempersoalkan. Ini tindakan pencegahan," kata Andreas kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (21/4/2017).

"Jadi saya kira kita lebih baik mengambil tindakan pencegahan, daripada mengomeli setelah perstiwa itu terjadi," tambahnya.

Anggota Komisi I DPR ini menambahkan, kalau saat ini kepolisian masih terus bekerja menyelidiki kasus dugaan makar tersebut. Bila tidak terbukti, jelas dia, pastinya pihak Polda Metro Jaya langsung membebaskan.

"Harus dibuktikan dahulu bersalah atau tidak proses hukum ini kan berlangsung transparan," tandasnya.

Sebelumnya, masa penahanan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath diperpanjang hingga 40 hari sejak Selasa (18/4/2017) lalu.

Al Khaththath ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.

"Sudah kita perpanjang masa penahanannya, terus kita periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (20/4/2017).

Namun, Argo enggan mengungkapkan alasan penyidik memperpanjang penggerak 'Aksi 313' tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan subjektifitas penyidik.

"Itu haknya penyidik ya, tentunya untuk penyidik," ucapnya. (icl)

tag: #isu-makar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Oleh Anthony Budiawan
pada hari Selasa, 25 Mar 2025
Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...
Jakarta

Peran ICC dalam Menegakkan Keadilan atas Dugaan Pelanggaran HAM

International Criminal Court (ICC) yang berbasis di Den Haag merupakan lembaga peradilan independen yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan serius seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap ...