JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Tim advokasi Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla mendukung penuh langkah Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno yang menolak reklamasi di Teluk Jakarta.
Ketua Tim Advokasi Jokowi-JK, Syamsuddin Radjab mengatakan, penolakan Anies-Sandi terhadap reklamasi teluk Jakarta wajar karena keduanya berpegang teguh pada UU khusus Ibu Kota Nomor 29 Tahun 2007 tentang pengaturan tata ruang pemerintahan DKI sebagai Ibu Kota Negara.
"Karena itu semua persoalan penataan tata ruang di wilayah Ibu kota Negara, dan itu kewenangan kepala daerah (Gubernur) sepenuhnya," ujar Syamsuddin melalui siaran persnya, Senin (30/10/2017).
Menurut Syamsuddin, pembangunan 17 pulau reklamasi Teluk Jakarta merupakan bentuk penunggangan oleh para pengusaha yang berkomplot dengan penguasa. Sebab, konsep awal reklamasi Teluk Jakarta berawal dari konsep pembangunan tanggul Teluk Jakarta.
Dijelaskannya, konsep pembangunan tanggul Teluk Jakarta tersebut merupakan pencegahan abrasi.
"Tetapi kemudian ditunggangi oleh para pengusaha dan oknum pejabat pemerintah yang rakus untuk membuat pulau reklamasi dalam rangka kepentingan bisnis yang selama ini dijastifikasi untuk pencegahan abrasi Jakarta. Padahal, esensinya adalah menunggunagi pembuatan tanggul untuk membangun perumahan mewah," bebernya.
Karenanya, Syamsuddin memandang, ada penunggangan dan penyimpangan yang nyata dalam reklamasi Teluk Jakarta.
Dia menambahkan, bahwa konsep awal reformasi mulai zaman orde lama, orde baru dan reformasi adalah konsep pembangunan tanggul alias bukan pulau.
"Sekarang malah aspek bisnis yang dominan. Anehnya rencana pulau buatan dengan dalih reklamasi itu sudah dipasarkan di luar negeri khususnya Tiongkok," ungkapnya.
Lebih lanjut, Direktur eksekutif Jenggala Center ini juga memberikan apresiasi kepada KPK yang tengah melakukan penyilidikan tindak pidana dalam kasus reklamasi pantai teluk Jakarta tersebut.
Diharapkannya, polisi menghukum seberat-beratnya korporasi-korporasi yang diduga terlibat dalam tindak pidana kejahatan hukum reklamasi tersebut.
"Beberapa perusahaan yang terlibat dalam skandal reklamasi itu dapat diduga perusahaan fiktif dengan berbagai alasan. Diantaranya ada pengembang dengan nama perusahaan tertentu tapi setelah dicek alamatnya justru alamat fiktif," katanya.
Selain itu, Syamsuddin mengatakan, bahwa hasil kajian reklamasi yang diklaim oleh pejabat pemerintah ternyata dibantah oleh civitas akademika atau alumni perguruan tinggi (ITB).
Reklamasi teluk Jakarta yang disebutkan perlu pembangunan tanggul untuk mengatasi penurunan permukaan tanah Jakarta hingga 11-12 meter per tahun yang dapat menyebabkan banjir, menurut Syamsuddin, hal itu benar adanya.
"Tapi, pembuatan pulau dengan dalih reklamasi merupakan akal bulus dan kongkalikong antara pengusaha dan pejabat elit pemerintah. KPK harus menindak skandal ini yang diduga didalangi oleh pejabat dan pengusaha kelas kakap itu," pungkasnya.(yn)