JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tower Base Transceiver Station (BTS) ilegal atau tak berizin yang ada di depan Balai Kota, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menuturkan, penyegelan dilakukan setelah dipastikan tiang tower tersebut tak memiliki izin resmi alias ilegal. Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah mengirimkan teguran ke pihak pemilik dan pengelola yakni PT. Bali Tougrindo berjenis kegiatan Menara Mikro Seluler. Tower tersebut diduga melanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 55/2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Pihak Satpol PP saat ini juga masih mengawasi beberapa tower di seluruh wilayah DKI Jakarta karena masih banyak yang bermasalah. Padahal, kata Yani, Pemprov DKI terbuka dalam hal perizinan. Apalagi, keberadaan BTS tersebut juga berpengaruh terhadap kemajuan teknologi dan komunikasi.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPW PPP DKI, Dany Kusuma mendukung penuh langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP Pemprov DKI. Dijelaskan Dany, ada ribuan tiang tower milik swasta penyedia jasa internet dan selular, diduga berdiri tanpa izin atau ilegal.
Lebih parahnya lagi, tower-tower tersebut didirikan seenaknya di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta, tanpa membayar pajak atau retribusi kepada Pemda DKI.
"Jika pedagang kaki lima saja berdagang di trotoar dilarang karena melanggar Perda, apalagi ini BTS berdiri di lahan Pemda DKI dan tidak memiliki izin pemakaian lahan. Tindak tegas semua BTS ilegal yang ada di Provinsi DKI Jakarta," ungkap Dany.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tiang-tiang itu berlokasi di tempat-tempat strategis, seperti dekat bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat, serta sekitar Menteng, Jakarta Pusat. Lokasi-lokasi tersebut merupakan kawasan elite di Ibu Kota.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengaku telah mendapat informasi mengenai keberadaan tiang-tiang tower tanpa izin.
Dia menduga ada penyimpangan dalam pendirian tiang-tiang tersebut, yang merugikan keuangan daerah hingga ratusan miliar rupiah.
"Dewan sudah mendapat informasi dan datanya juga telah kami kantongi. Memang kuat dugaan tiang-tiang itu berdiri tanpa izin," ujar Taufik, di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (13/12/2017) malam.
Taufik juga mempertanyakan mengapa tiang milik swasta bisa didirikan di atas tanah Pemprov DKI tanpa membayar pajak.
Ketua DPD Gerindra DKI ini juga mengaku bingung dengan pembayaran listrik dan pajak tiang itu apakah sudah benar atau belum.
"Semua itu saat ini belum transparan," ungkapnya. (plt)