JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati mengatakan, biaya perjalanan dinas di DKI Jakarta sebesar Rp 1,5 juta sudah sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Biaya sebesar itu juga sudah berjalan ketika Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat sebagai gubernur.
"Untuk angka Rp 1,5 juta ini sudah ditetapkan sejak Mei 2016," kata Tuty di Balai Kota, Kamis (28/12/2017).
Menurutnya, biaya perjalanan dinas mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Aturan itu menyebut bahwa biaya perjalanan dinas daerah ditetapkan oleh keputusan kepala daerah yang berdasarkan pada asas-asas akuntabilitas, transparansi, kepatutan, kewajaran.
Tuty mengatakan, jumlah Rp 1,5 juta sudah cukup rasional dan sesuai azas dalam penyusunan anggaran yang diatur dalam permendagri tersebut. Aspek kewajaran, aspek kepatutan, aspek akuntabilitas dan aspek transparansinya juga diperhatikan di dalamnya.
Di Permendagri tersebut, menurut Tuty, juga menyebut kemampuan daerah dalam penetapan biaya perjalanan dinas. Artinya, kata dia, Permendagri tersebut memberi kelonggaran dan ruang untuk menghitung dan merasionalkan sesuai aspek-aspek tadi.
"Termasuk di dalamnya adalah merasionalkan dengan berbagai kemampuan, kemampuan pendanaan di daerah masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan Pemprov DKI menyentil pemprov terkait besarnya biaya perjalanan dinas di Pemprov DKI. Dia menyebut anggaran perjalanan dinas Pemprov DKI cukup besar dibandingkan standar perjalanan dinas secara nasional.
Sri Mulyani menyebut biaya perjalanan dinas di DKI hampir tiga kali lipat standar nasional. Per hari perjalanan dinas di Pemprov DKI sebesar Rp 1,5 juta, sementara standar nasional sebesar Rp 480 ribu. Namun, Sri Mulyani tak mempermasalahkannya jika itu diimbangi dengan kualitas pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih baik. (icl)