JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Tim Sukses Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilres, Narliswandi Piliang atau yang akrab disapa Iwan Piliang berperan sebagai pelapor untuk kasus pembelian tanah RS Sumber Waras dalam Mahkamah Intelektual yang digelar Sabtu (29/8/2015).
Dalam mahkamah tersebut Iwan memaparkan, didalam pembelian lahan RS Sumber Waras (SW) yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) tidak sesuai dengan Perpres nomor 71/2012.
"Sesuia Perpres 71/2012, seharusnya penentuan lokasi untuk kepentingan umum harus melalui perencanaan dan kajian, ini kan tidak dilakukan terlebih dahulu," kata Iwan saat menjadi pelapor kasus RS Sumber Waras dalam diskusi Mahkamah Intelektual di Jakarta, di Kawasan Ancol, Sabtu (29/8/2014).
Sementara mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto mempertanyakan mengapa Pemprov DKI seperti memaksakan untuk pembelian tanah milik RS Sumber Waras tersebut? Mengapa Plt Gubernur Ahok memberikan disposisi hanya satu hari dari surat penawaran? Mengapa Pemprov memaksakan pembayaran pada tanggal 31 Desember 2014, dengan cara yang tidak lazim? Mengapa tanah tersebut dibayar padahal masih menunggak pajak PBB Rp 6.616.205.808?.
"BPK menilai pembelian tersebut tidak efektif dan berindikasi pemborosan," tandas Prijanto. (mnx)