JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Prijanto sejak 2014 telah vokal menyuarakan kemungkinan terjadinya korupsi dalam kasus Taman BMW.
Inti permasalahan Taman BMW, menurut Prijanto, bukan karena adanya penggunaan dana APBD.
"Melainkan kesepakatan antara penyelengara negara dengan pengembang yang menghasilkan BAST (Berita Acara Serah Terima) dengan SPH (Surat Pelepasan Hak)-nya, dan masuknya taman BMW dalam aset Pemprov DKI Jakarta," kata Prijanto dalam diskusi Mahkamah Intelektual di Jakarta, di Kawasan Ancol, Jakarta, Sabtu (29/8/2014).
Prijanto juga menyebutkan beberapa data yang mengarah kepada dugaan terjadinya kerugian Negara dalam kasus tanah BMW. Yaitu:
- Di dalam BAST, berjudul "Tanah yang terletak di jalan RS Koja Kelurahan Papanggo dan Sunter Agung" artinya, inilah alamat tanah yang diserah-terimakan.
- Di dalam BAST, Pasal 1, tanah yang diserahkan di Jalan RS Koja Kelurahan Papanggo dan Sunter Agung, luas 265.335,99 m2 dengan nilai aset Rp 737.395.249.809 tahun 2007.
- Di dalam BAST, Pasal 2, tanah yang diserahkan sebagai kewajiban dari 7 pengembang, diantaranya ada PT Astra internasional Tbk dan PT Subur Brother, yang mewakili PT Agung Podomoro.
- Di dalam BAST, Pasal 3, tertulis dalam keadaan baik sesuai standar yang ditetapkan, tidak sengketa.
- Di dalam BAST, Pasal 4 tertulis pihak pertama berkewajiban menyelesaikan sertifikat tanah. Catatan: pihak pertama adalah Trihatma Kusuma Haliman, Direktur I PT Agung Podomoro.
- Di dalam BAST, Pasal 6, dijelaskan penyerahan disertai surat-surat dokumen. Catatan: BAST dilampiri 5 surat pelepasan Hak (SPH).
- Daftar barang milik daerah: tanah seluas 265.335,99 m2, terletak di jalan RS Sakit Koja, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok, Jakut; No. inventaris: 11.9.3.09.00.00.00.002.2007 garis bawah, 01.01.05.05.004.00001. (mnx)