JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Usai berunjuk rasa di depan kantor Ketua Yayasan RS Sumber Waras, Kartini Muljadi, massa yang mengatasnamakan diri dari Komunitas Tugu Proklamasi (KTP), melanjutkan aksinya di depan Markas Besar (Mabes) Polri.
Para demonstran meminta agar institusi Polri tidak pura-pura tutup mata dengan persekongkolan yang dilakukan Gubernur DKI (Ahok) dengan pihak Yayasan Sumber Waras yang diketuai oleh Kartini Muljadi.
Dalam aksinya, para demonstran menyebut, Ahok dan Kartini sesama keturunan Tionghoa sengaja bersekongkol merampok APBD DKI Rp 755 miliar dengan berkedok transaksi jual beli lahan RS Sumber Waras.
Mereka juga membentangkan spanduk dan poster di depan kantor Mabes Polri dengan kawalan ketat aparat kepolisian.
"Kartini Muljadi sengaja melakukan persekongkolan dengan Ahok dalam kasus pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras," teriak para pendemo di halaman Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
"Seret dan tangkap serta adili Ahok, Kartini Muljadi dan Abraham Tedjanegara yang telah melakukan persekongkolan dan perampokan dana APBD DKI Jakarta tahun 2014," ujarnya.
Pekan lalu, para demonstran bersama warga jakarta yang geram dengan tipu muslihat Ahok juga melakukan unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuntut KPK membongkar konspirasi jahat yang dilakukan pihak Pemprov DKI.
Korlap Aksi M. Zen menyebut konspirasi yang dilakukan Ahok berlangsung dengan sistematis. Menurutnya, persekongkolan jahat antara Ahok dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) begitu terang benderang. Mereka sengaja menilep uang APBD DKI Jakarta sebesar RP 755 Miliar.
Sebab, kata dia, lahan RS Sumber Waras yang saat ini tengah terbelit sengketa merupakan tanah milik negara. Hanya saja, sebelumnya lahan tersebut dikuasai dan dikelola oleh Yayasan Kesehatan Sumber Waras dengan alas hak sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 2878 yang masa berlakunya akan berakhir pada tanggal 26 Mei 2018.
Namun, tanah yang terletak di Jalan Kyai Tapa, kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat itu oleh pihak YKSW dibuatkan Surat Tugas kepada Abraham Tedjanegara selaku Direktur Umum Rumah Sakit Sumber Waras untuk mengurus penjualan tanah dan bangunan YKSW.
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang 'Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah' Pasal 36 ayat (1) sudah sangat jelas disebutkan, bahwa tanah negara yang bersertifikat HGB yang berakhir jangka waktunya, maka secara otomatis tanah tersebut akan menjadi tanah milik negara kembali.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Zen menyimpulkan, bahwa sebenarnya lahan tersebut adalah tanah milik pemprov DKI Jakarta, alias tanah negara.
Oleh karena itu, Zen mendesak agar aparat kepolisian segera mengusut kasus RS Sumber Waras secara serius serta melakukan investigasi mendalam terhadap indikasi persekongkolan dan perampokan dana APBD DKI Jakarta tahun 2014. (mnx)