Jakarta
Oleh Prijanto (Pengamat Masalah Ibukota Jakarta) pada hari Rabu, 23 Sep 2015 - 17:19:46 WIB
Bagikan Berita ini :
Kisruh Taman BMW

Mengerahkan Militer dan Polisi Menggusur Rakyat, Membiarkan Pengembang Duduk Manis (1)

94medium_85prijanto.jpg
Prijanto (Sumber foto : istimewa)

Tanggal dan bulan sama, tetapi beda makna. Tanggal 14 September 2012 adalah gelar perkara membongkar kasus taman BMW. Ada informasi, tanggal 14 September 2015 ada rapat untuk menggusur rakyat diatas taman BMW, yang rencananya pada 7 Oktober 2015. Rencana penggusuran besar-besaran dengan 1.135 orang terdiri dari Polisi 310 orang, TNI 60 Orang Satpol PP 500 orang dan sisanya unsur pendukung.

Saat ini di taman BMW ada 141 bangunan, dihuni rakyat ber KTP DKI 384 jiwa, 195 jiwa KTP non DKI. Bila rencana ini terlaksana, berarti Pemprov DKI melakukan kesalahan kedua pada obyek yang sama. Agustus 2008, terjadi penggusuran besar-besaran berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST 2007) dari PT Agung Podomoro kepada Pemprov DKI. Padahal BAST 2007 patut diduga bodong.

Karena itulah Pemprov DKI menyertifikatkan taman BMW dengan alas hak lain, mengabaikan BAST 2007 tanpa menyatakan BAST 2007 bodong atau membatalkannya. Dari sistem akuntansi, hal ini sangatlah aneh. Tampaknya, sertifikasi patut diduga bertendensi membiarkan, menutupi, mengaburkan, dan melindungi pelaku bahkan pengambilalihan kewajiban pengembang oleh Pemprov DKI. Pengembang lolos, dan ongkang-ongkang kaki berpangku tangan atas kewajiban fasos-fasumnya.

Kasus taman BMW sudah tercium aroma korupsinya sejak tahun 2012. Pihak Dumas KPK diwakili saudara Imam Turmuzi, pada 1 Juli 2014 dihadapan perwakilan pengunjuk rasa KNPI, HMI, PPM, PP, Snak Markus dan FKRJ menyatakan dokumen di KPK sudah cukup, dan kasus taman BMW berindikasi korupsi yang besar.

Tanggal 29 Mei 2009, Sekdaprov DKI pernah menagih kepada PT Agung Podomoro sertifikat tanah yang diserahkan sebagai kewajiban fasos-fasum, yakni taman BMW. Artinya, sertifikasi tanggung jawab PT Agung Podomoro. Namun tidak kunjung diberikan, bahkan terkesan menghindar. Justru terbit 2 sertifikat atas permohonan Pemprov DKI, untuk sebagian lahan BMW.

Anehnya, sebelum sertifikat terbit, satu Kakanwil BPN dan 3 Kakan BPN Jakut tidak berani terbitkan sertifikat karena alas hak yang tidak jelas dan masih sengketa. Lucunya Kakanwil BPN baru dan Kakan BPN Jakut baru, tanpa dokumen baru, pada 10 Maret 2014 berani terbitkan 2 sertifikat walau tanah masih bersengketa di PN Jakut dengan tergugat Pemprov DKI.

Sertifikat No 250/DKI dan No 251/DKI, dari sisi prosedur terbitnya, patut diduga melanggar PP No. 24/1997, PMNA No. 3/1997. Dari sisi luas dan kewenangan melanggar PMNA No. 3/1999, karena bukan kewenangan Kakan BPN Jakut. Sertifikat juga patut diduga bodong karena alas haknya kabur. Kesalahan tidak saja BPN, tetapi Pemprov DKI juga punya andil. Pemprov DKI pemohon sertifikat, padahal masih sebagai tergugat.(bersambung)

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

tag: #prijanto  #taman bmw  #ahok  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...