JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatur peredaran daging anjing melalui peraturan gubernur (Pergub) dibatalkan.
Pembatalan itu bukan lantaran takut diprotes tapi karena ibukota telah memiliki dasar hukum soal peredaran daging konsumsi di Jakarta. Apapun hewannya haruslah aman dikonsumsi dan tidak berpotensi menularkan penyakit.
Awalnya, alasan Ahok akan membuat Pergub daging anjing setelah ada usulan dari Dinas Kelautan, Peternakan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Meurutnya, Pergub itu untuk melakukan pengawasan konsumsi daging anjing di Jakarta.
"DKPKP tidak pernah secara khusus mengawasi konsumsi daging anjing di Jakarta. Padahal, daging anjing banyak dikonsumsi di Jakarta. Selama ini pengawasan hanya terhadap daging sapi, babi dan ayam," katanya.
Maka dari itulah, kata Ahok, DKPKP mengusulkan pembuatan Pergub soal pengaturan daging anjing. Awalnya Ahok mendukung tapi bila dijalankan, justru malah akan membuat repot pemerintah.
"Kalau konsumsi tiap jenis ewan dibuat Pergub, capek saya. Nanti ada Pergub kucing, Pergub tupai, Pergub tikus. Solusinya ya pakai aturan yang sudah ada saja," jelasnya.(ss)