Jakarta
Oleh untung suryo pada hari Kamis, 01 Okt 2015 - 06:07:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok Batal Buat Pergub Daging Anjing di Jakarta

96ahok santai.jpg
Ahok (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatur peredaran daging anjing melalui peraturan gubernur (Pergub) dibatalkan.

Pembatalan itu bukan lantaran takut diprotes tapi karena ibukota telah memiliki dasar hukum soal peredaran daging konsumsi di Jakarta. Apapun hewannya haruslah aman dikonsumsi dan tidak berpotensi menularkan penyakit.

Awalnya, alasan Ahok akan membuat Pergub daging anjing setelah ada usulan dari Dinas Kelautan, Peternakan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Meurutnya, Pergub itu untuk melakukan pengawasan konsumsi daging anjing di Jakarta.

"DKPKP tidak pernah secara khusus mengawasi konsumsi daging anjing di Jakarta. Padahal, daging anjing banyak dikonsumsi di Jakarta. Selama ini pengawasan hanya terhadap daging sapi, babi dan ayam," katanya.

Maka dari itulah, kata Ahok, DKPKP mengusulkan pembuatan Pergub soal pengaturan daging anjing. Awalnya Ahok mendukung tapi bila dijalankan, justru malah akan membuat repot pemerintah.

"Kalau konsumsi tiap jenis ewan dibuat Pergub, capek saya. Nanti ada Pergub kucing, Pergub tupai, Pergub tikus. Solusinya ya pakai aturan yang sudah ada saja," jelasnya.(ss)

tag: #pergub  #anjing  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...