JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Peraturan Gubernur (Pergub) 228 tahun 2015 tentang aksi atau demonstrasi dinilai diskriminatif, sehingga terus menuai protes dari publik.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperbaiki dan merevisi Pergub tersebut. Diantaranya adalah, tiga lokasi unjuk rasa yang sebelumnya sudah ditetapkan akan dirubah. Selain itu larangan konvoi juga akan dihapuskan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan, setelah dilakukan pengkajian lebih mendalam, Pemprov DKI menemukan beberapa poin yang menurutnya kurang tepat.
"Setelah kita baca ulang secara detail, ternyata memang ada yang belum pas. Ini nanti kita mau perbaiki," kata Ratiyono, di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Dia mengatakan, perubahan yang dimaksud adalah tentang lokasi aksi unjuk rasa yang sebelumnya hanya boleh dilakukan di tiga lokasi, namun perubahan hanya dilakukan di redaksional kalimat saja.
"Arti kalimatnya Pemda menyediakan, supaya Jakarta tertib. Ayo lah pakai tempat ini supaya Jakarta tidak macet. Jadi masyarakat dididik, para pengunjuk rasa juga kita didik. Kita edukasi supaya mereka memanfaatkan fasilitas yang ada sehingga aktivitas perekonomian di DKI tidak terganggu," jelas Ratiyono.
Sebagaimana diketahui, dalam Pergub 228 tahun 2015 yang diterbitkan Rabu (28/10/2015) lalu itu, lokasi unjuk rasa ditetapkan hanya boleh dilaksanakan di tiga lokasi. Yakni, Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. (mnx)