JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemprov DKI berupaya untuk melanjutkan megaproyek reklamasi di Teluk Jakarta. Padahal, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (LHP) BPK belum terdapat dasar hukum dan kesepakatan nilai tambahan kontribusi dengan para pengembang.
Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat meminta DPRD DKI melanjutkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sebagai syarat reklamasi di pesisir Ibu Kota.
Sekretaris Daerah DKI Saefullah menegaskan, pihaknya akan tetap membangun trase atau sumbu jalan yang menyambungkan Pulau C (pulau hasil reklamasi) dengan daerah Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut dia, proyek itu tetap dijalankan walaupun belum ada landasan hukumnya. Yakni, Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan ZWP3K yang belum disahkan oleh DPRD DKI.
"Trasenya jalan saja karena kalau berhenti ini ngerem, infrastruktur ngerem," kata Saefullah dengan nada semangat baru-baru ini.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu mengungkapkan, apabila pekerjaan trase dihentikan dan menunggu pembahasan raperda terkait reklamasi selesai. Ini akan mengakibatkan , pertumbuhan ekonomi terhambat.
"Dampaknya pertumbuhan ekonomi juga jadi ngerem. Jadi, harus jalan," tegas dia.
Bahkan, menurut Ketua Tanfidziyah PWNU DKI itu, Dinas Cipta Karya,Tata Ruang dan Pertanahan sedang mendesain trase yang akan dibangun di Pulau C tersebut.
"Trasenya lagi mulai gambar," tandasnya.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, juga ngotot ingin melanjutkan pembahasan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda RZWP3K.
Ketua Bapemperda DPRD DKI, Abraham Lulung Lunggana mengungkapkan, pembahasan dua raperda itu harus tetap dilanjutkan.
Pasalnya, regulasi tersebut sangat mendesak disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda), sebagai salah satu payung hukumnya.
"Raperda pernah diberhentikan. DPRD harus mencabut. Kalau saya prinsipnya Perda tersebut harus tetap dilanjutkan pembahasannya," kata Lulung.
Bahkan ketika disinggung Anies Baswedan - Sandiaga Uno selaku Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih menolak reklamasi. Dia menegaskan, bahwa usulannya itu hanya menjalankan amanat undang-undang.
"Saya tidak ingin kontra dengan Undang-Undang. Biar saja kontra dengan orang per orang," tegas dia.
"Lebih baik mana kontra sama undang-undang? Atau kontra sama orang per orang," tambahnya.
Seperti diketahui, pengembang Pulau C, PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group) melayangkan permohonan izin pembangunan trase yang menyambungkan Pulau C dengan Dadap.(yn)